Hak Sama Pemilih Disabilitas
Sarilamak, kpu.go.id - Dalam rangka memperingati Hari Disabiltas Internasional, 3 Desember 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota bersama Dinas Sosial dan Pemerintahan Daerah setempat memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada para penyandang disabilitas yang ada di Kab Lima Puluh Kota di Aula Politani Negeri Payakumbuh, Minggu (9/12/2018).
Kegiatan yang menghadirkan Anggota KPU Lima Puluh Kota Arwantri sebagai pemateri mendapat apresiasi positif. Peserta mendapatkan informasi yang cukup tentang pentingnya menggunakan hak pilihnya nanti. Karena pemilih dari kelompok disabilitas memiliki hak yang sama untuk menentukan pemimpin dan arah perjalanan bangsa lima tahun kedepan. “Karena juga memiliki hak pilih yang sama dan kesempatan sama untuk menyampaikannya di 17 April 2019,” ujar Arwantri.
Arwantri juga memastikan perhatian penyelenggara pemilu menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas. Sehingga mampu memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi pemilih disabilitas.
Pada kegiatan ini stand KPU juga ramai dikunjungi, peserta dapat langsung memeriksa hak pilihnya dan melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) jika belum terdaftar. Dukcapil sendiri pada kesempatan itu merekam 24 orang dan mencetak 50 KTP-el. (kpu lima puluh kota/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 359 kali